Definisi Paku Jalan Menurut Peraturan Dirjen Perhubungan Darat KP106/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Marka Jalan

Peraturan Dirjen Perhubungan Darat KP106/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Petunjuk Teknis Marka Jalan

Paku Jalan
Paku jalan adalah marka jalan berupa paku yang dipasang pada permukaan jalan yang dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna kuning, merah atau putih yang berfungsi meningkatkan daya pantul marka jalan pada keaddan gelap dan malam hari terutama pada kondisi permukaan jalan basah dan berkabut.

Bentuk dan ukuran

3. bundar
paku jalan berbentuk bundar memiliki diameter paling sedikit 100mm dengan diameter 60mm dan tebal 19mm

  • Paku marka jalan memiliki ketebalan paling besar 20 milmeter di tas permukaan jalan dan lebar paling banyak 150 mm
  • Sudut kemiriangan antara pemukaan depan dengan alas paku jalan tidak lebih dari 45 derajat
  • Bagian alas paku jalan memiliki permukaan yang dapat menguatkan daya rekat (tidak halus dan mengkilap) serta perbedaan kerataan paling banyak 1,3mm dan jika terdapat bagian yang menonjol tidak lebih ari 1,3mm dari bagian rata
  • Untuk paku jalan selain bentuk bundar pada bagian bawah paku jalan terdapat kaki/angkur sebagai pengikat agar tidak mudah lepas ari permukaan jalan.
  • Terdapat bahan reflektif sebagai pemantul cahaya (kecuali untuk bahan kaca) dengan luas pemantul cahaya paling sedikit 25 sentimeter persegi untuk semua tipe.
  • Paku jalan dapat dilengkapi sumber cahaya dengan catu daya mandiri dengan model pencahayaan berkedip atau konstan.

Spesifikasi Teknis
Bahan paku jalan
bahan paku jalan dibuat dari bahan antara laian: plasik, kaca, baja tahan karat atau alumunium campur
Paku jalan harus tahan terhadap bahan kimia, korosi dan radiasi ultraviolet, untuk bahan kaca terdapat persyaratan tambahan yaitu tidak licin.

Memiliki kekuatan lentur (flexural strenght) paling sedikit 8914 Newton tanpa kerusakan
Memiliki kekuatan tekan (compressive strenght) saat diberi beban 2727kg tanpa kerusakan dan deformasi signifikan, deformasi paling besar 3,3 mm.

Bahan pemantul cahaya paku jalan
warna pemantul cahaya atau pemantul cahaya pada paku jalan meliputi: warna putih, warna kuning dan warna merah.

Paku jalan (selain bahan kaca) berdasarkan warka pemantulnya dapat diklasifikasikan menjadi:

  • Tipe A: dua sisi pemantul cahaya dengan satu warna
  • Tipe B: satu sisi pemantul cahaya dengan satu warna
  • Tipe C: dua sisi pemantul cahaya dengan dua warna

Pemantul cahaya yang menempel pada badan paku jalan dapat terbuat dari glass lens atau plastic prismatic.

Material pemantul cahaya yang digunakan memenuhi ketentuan standar AASHTO M 290 dan daya pantul pemantul cahaya memenuhi ketentuan standar AASHTO T 257.

Bahan perekat paku jalan
Material perekat yang digunakan sebagai perekat paku jalan pada perkerasan jalan sesuai dengan standar AASHTO M 237.